lingkunganhidup dan pencemaran air. Bahan hukum sekunder merupakan bahan hukum yang berupa bahan pustaka seperti buku, majalah, hasil penelitian, makalah 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan , dalam Pasal 14 butir a yang menjelaskan bahwa "siapapun dilarang membuang sampah ke sungai, saluran air hujan, saluran Walaupunnegara memiliki hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya, namun tetap harus melaksanakan kewajibannya untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.38 Dalam pelaksanaan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, negara diwajibkan untuk membuat kebijakan untuk mencegah, mengurangi dan mengontrol pencemaran di PENCEMARANDALAM LINGKUNGAN HIDUP M.Rofik1, Ali Mokhtar2 1,2 Program Profesi Insinyur, Lingkungan Hidup serta sosialisasi mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup. Hal ini dilakukan ," JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, vol. 2, no. 1, pp. 60-67, 2020. karenaitu, regulasi tentang industrialisasi ramah lingkungan menjadi isu penting (Basaran, 2013; Wilson, et al., 2012). Alasan yang mendasari sebab limbah tidak hanya dari proses produksi tapi juga kelangsungan hidup. Oleh karena itu, pengolahan limbah harus dilakukan sedari dini ketika proses produksi terjadi. Artinya, pengolahan limbah harus Nomor4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (disingkat UULH). Dalam Pasal 5 ayat (1) UULH dinyatakan "hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat". Pengaturan mengenai hak atas lingkungan hidup ini juga dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (disingkat Halini jelas akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan efek racun bagi biota makhluk hidup lainnya (Awal dkk., 2015; Ningsih, 2018). Akibat adanya logam berat dalam perairan dapat mengakibatkan Dalammengatasi polusi ada tiga elemen penting yang terlibat: Pertama, political will dari pemerintah untuk menangani lingkungan hidup bersih. Tegas dan konsekuen dalam menegakkan UU Lingkungan, regulasi, dan kebijakan. Kedua, kesadaran lingkungan dari masyarakat. Baca juga: Polusi Udara Rusak Paru-paru dan Imun Bayi yang Baru Lahir Karyailmiah dampak pencemaran lingkungan. Dalam makalah ini akan disampaikan beberapa defisini tentang lingkungan. Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan Adapunmenurut modul Kemdikbud Biologi Kelas X karya Khoirul Huda, S.Pd., M.Pd, pencemaran diartikan sebagai masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan. Segala sesuatu yang dapat menimbulkan pencemaran disebut polutan (bahan pencemar). Padahalpegiat lingkungan sebelumnya berharap kualitas udara di Jakarta mulai membaik secara signifikan dalam enam bulan sampai satu tahun ke depan setelah pengadilan memutuskan Presiden Jokowi Penelitianini termasuk dalam ilmu Kesehatan Lingkungan khususnya dalam bidang Penyehatan Tanah dan Pengelolaan Sampah Padat. 2. Materi Materi penelitian adalah tentang pemanfaatan kulit jerami nangka dan bonggol pisang sebagai bioaktivator pembuatan pupuk kompos dan pemeriksaan kualitas kimia (N, P, K) kompos. 3. Obyek Penelitian 2 Menambah pengetahuan dan wawasan tentang pencemaran lingkungan. 3. Mendiskripsikan proses terjadinya pencemaran lingkungan. 1.4. Manfaat Penulisan. Adapun manfaat dari penulisan karya tulis ilmiah ini adalah : 1. Penulis dan pembaca dapat mengetahui tentang pencemaran lingkungan. 2. MASALAHMASALAH PADA LINGKUNGAN HIDUP Dalam lingkungan hidup di Indonesia, banyak terjadi permasalahan di sungai, laut, tanah dan hutan yaitu sebagai berikut: 1. Pencemaran Sungai dan laut Sungai dan laut dapat tercemar dari kegiatan manusia seperti penggunaan bahan logam berat, pembuangan limbah cair kapal dan pemanfaatan air panas. MahaEsa, karena atas kerta warenugrahaNya karya ilmiah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Karya ilmiah ini berjudul " Dampak Pencemaran Lingkungan pada Kehidupan Manusia" adalah suatu upaya untuk meningkatkan kemampuan bidang pengembangan ilmu pengetahuan sosial, terutama bidang lingkungan dan sekaligus Asasini dikenal dengan sebutan ultimum remedium†. Dasar Hukum Dalam Pengekana Hukum Pidana ini diatur Dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kata Kunci : Pe ncemaran, Limbah, Penegakan Hukum Pidana y5I2UI.

karya ilmiah tentang pencemaran dalam lingkungan hidup